Spesialis Pembobol Minimarket di Pringsewu Dibekuk Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan spesialis pembobol swalayan diamankan Polres Pringsewu. Istimewa
Pringsewu (Masdim-official) -- Jajaran Satreskrim Polres Pringsewu membekuk seorang spesialis pembobol minimarket, Kamis, 11 November 2021, pukul 04.00 WIB. Pelaku yakni Royani (31), dan mengaku berasal dari Pandeglang Banten.
“Pelaku dibekuk saat sedang melakukan aksinya di salah satu swalayan di Jalan KH Gholib Pringsewu,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata pada saat Konferensi pers di mapolres setempat, Kamis, 11 November 2021.
Wakapolres Pringsewu menyatakan, pelaku diketahui sudah empat kali melakukan aksi pembobolan di tiga swalayan di wilayah Pringsewu dalam rentang waktu Maret hingga November 2021.
Dengan rincian dua kali di Indomaret Jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, satu kali di Alfamart Jalan KH Gholib Pringsewu, dan satu kali di Alfamart Jalan Jendral Sudirman Pajaresuk Pringsewu.
"Dari empat kali beraksi, pelaku berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian korban mencapai Rp105,5 juta," kata dia.
Sementara itu Kasat reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyatakan, saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri masuk ke dalam swalayan dengan cara membobol pintu ruko menggunakan linggis. Kemudian pelaku memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan, dan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk di dalam.
"Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting, dan tali tambang," ungkapnya .
Kasat menjelaskan sebelum tertangkap pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ruko dengan ketinggian kurang lebih 13 meter, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.
“Akibat melompat dari ketinggian 13 meter pelaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu,” jelasnya.
Pengungkapan kasus itu sendiri, lanjutnya, berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Usai menerima laporan, petugas langsung datang dan mengepung TKP.
“Pelaku dapat diamankan setelah nekat melompat dari lantai 3 swalayan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari ratusan bungkus rokok berbagai merk, linggis, gergaji besi, gunting, tali tambang, tali rafia, dan sejumlah kardus yang dipergunakan untuk membawa barang hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara.
sumber: Lampung Post
Komentar
Posting Komentar
Biasakan berkomentar dengan baik dan sopan yaaa